Sahroni Minta Syekh Ahmad Al Misry Dihukum Berat Jika Terbukti Lecehkan Santri

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Syekh Ahmad Al Misry dihukum berat jika terbukti melakukan pelecehan.

"Saya minta polisi proses kasus ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi alias pertimbangan bahwa nan berkepentingan adalah ulama. Malah justru lantaran ustadz harusnya dihukum lebih berat lantaran telah memakai tameng kepercayaan untuk melakukan asusila," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia mendorong Syekh Ahmad Al Misry dijerat pasal berlapis. "Bisa ditambah pasal penistaan agama," kata Sahroni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni meminta agar korban dan keluarganya kudu dilindungi dari pengancaman. Ia berambisi kasus ini lanjut ke persidangan.

"Tak boleh ada restorative justice," tegasnya.

Menurutnya, kasus dugaan pelecehan ini sudah menjadi keresahan masyarakat beberapa waktu ini. Ia berterima kasih polisi bisa mengungkap kasus ini.

"Alhamdulillah polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," tambahnya.

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka

Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara mengenai laporan itu.

"Berdasarkan penyelenggaraan gelar perkara oleh interogator atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, interogator telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4).

Berdasarkan keterangan kuasa norma para korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad Al Misry sering mengisi aktivitas televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Kasus tindak cabul ini menyantap korban lebih dari satu orang.

"Korbannya saat ini untuk pengguna kami ada lima orang ya lantaran memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak wanita ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, nan dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.

Tindakan pelanggaran norma tersebut diduga sudah berjalan cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa letak nan berbeda.

"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban nan berbeda waktunya. Ada nan 2017, 2018, sampai ada nan 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas kuasa norma korban lainnya, Wati Trisnawati.

Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara

Syekh Ahmad Al Misry buka bunyi atas kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam video nan diunggah di akun instagramnya, Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.

"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 lantaran mendampingi ibu nan sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.

Ahmad mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026. Dia juga menyebut pada saat itu dipanggil polisi sebagai saksi.

"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, interogator nan memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.

"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan alias disebarluaskan oleh banyak orang. nan kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak betul adanya," sambung Ahmad.

Dia meminta agar info nan beredar diteliti terlebih dulu. Ahmad juga menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini kepada kuasa hukumnya.

"Maka minta teliti lantaran bukti-bukti nan saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa norma saya untuk menyerahkannya kepada pihak nan berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.

Dia menyayangkan ustaz-ustaz nan menyebarluaskan info tersebut. Dia juga menilai info nan beredar sebagai fitnah.

"Dan saya minta kepada ustadz nan menyebarkan info tersebut, alias fitnah, alias tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan perihal demikian dan ini adalah tuduhan nan sangat sadis nan disebarluaskan di banyak medsos," katanya.

Ahmad juga menyinggung sejumlah pihak nan mengaku mengenalnya. Menurutnya, orang-orang itu tidak pernah berjumpa sampai berkomunikasi langsung.

"Dan banyak nan mengatakan bahwa mereka mengenal saya mengetahui karakter saya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, berjumpa saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah," katanya.

"Dan disayangkan banyak dai-dai nan menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka," lanjut Ahmad.

(isa/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News