Kasus penembakan nan melibatkan Aipda Robig, personil Satresnarkoba Polrestabes Semarang, kembali menjadi sorotan. Penembakan terhadap tiga siswa SMK di Semarang ini awalnya diklaim mengenai pembubaran tawuran. Namun, kebenaran terbaru nan terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbareng Komisi III DPR RI menunjukkan cerita berbeda.
Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa kejadian ini bukan bagian dari tugas pembubaran tawuran, melainkan lantaran persoalan pribadi. Salah satu korban, berinisial GR, tewas dengan luka tembak di pinggul. Publik pun mempertanyakan kenapa hingga sekarang Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berbagai spekulasi muncul seiring dengan dirilisnya bukti rekaman CCTV nan memperlihatkan kronologi kejadian tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terjadi pada 24 November 2024, pukul 00.22 WIB. Saat itu, Aipda Robig baru saja keluar dari instansi Polrestabes Semarang dan dalam perjalanan pulang.
Dalam perjalanan, dia merasa jalannya dipepet oleh tiga pemotor, termasuk korban berinisial GR. Kejadian ini memicu emosi Robig, nan kemudian menunggu para siswa kembali ke letak awal. Penembakan dilakukan di depan sebuah minimarket di Kecamatan Semarang Barat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·