Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Ki Bedil: Ancaman Serius untuk Keamanan Publik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sat Resmob Bareskrim Polri menangkap TS (58) namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api terlarangan di Jawa Barat. Polisi mengungkap, Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi, Senin (13/4), menjelaskan Ki Bedil mempunyai latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal.

Ki Bedil diduga sudah beraksi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp 20 juta.

Menyikapi perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta pelaku dijerat balasan maksimal atas perbuatannya. Mengingat, pelaku telah secara sadar melahirkan banyak tindakan kriminal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran norma biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan nan mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan balasan nan berat dan maksimal,” ujar Sahroni, Rabu (15/4).

Lacak Pembeli

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta polisi turut melacak jaringan pembeli senpi rakitan tersebut. Khawatir meyebabkan tindak pidana di masa mendatang.

“Saya juga minta polisi tidak berakhir di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, lantaran mereka inilah nan berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan. Ini kudu dibongkar sampai tuntas jaringannya. Jangan sampai tetap ada senjata-senjata terlarangan nan dibiarkan beredar bebas di masyarakat, ini bisa menjadi ancaman serius,” tegas Sahroni.

Ki Bedil Ditangkap, 20 Tahun Aktif Jadi Perakit dan Penjual Senpi Ilegal

Polisi menangkap Tatang Sutardin (TS) namalain Ki Bedil mengenai penjualan senjata api ilegal. Dia telah menjalankan upaya tersebut selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” tutur Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Arsya menjelaskan, Ki Bedil dikenal sebagai mahir kreator senjata api (senpi) terlarangan berjenis revolver alias pistol.

“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan), dan pemburu liar,” jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita