Berdasarkan hasil asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) secara saintifik, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik nan memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.
Ia menegaskan, kecelakaan nan melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini, dikategorikan sebagai kecelakaan lampau lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.
Namun, kondisi tersebut tidak menjadi argumen pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,”
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·