Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengaku siap menjalankan petunjuk presiden ihwal menyelesaikan pembahasan beleid tenaga kerja nan baru pada tahun ini. Sebab sesuai petunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) payung norma tersebut nantinya bukanlah hasil revisi tapi produk nan baru.
“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja. Tadi juga pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja nan baru,” kata Dasco saat berjumpa golongan pekerja di Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dasco menambahkan, saat ini pihaknya bakal menunggu dan mempersilakan golongan pekerja untuk ‘memasak’. Menurut dia, Parlemen bakal menunggu rumusan apa saja nan menjadi catatan golongan pekerja untuk mengatur patokan ketenaga kerjaan.
“Nah, sebenarnya lambat alias sigap dari undang-undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan pekerja sekalian. Organisasi-organisasi pekerja bakal duduk untuk merumuskan apa-apa nan bakal kemudian dibahas di undang-undang. Nah, kelak jika di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR,” ujar politisi Gerindra itu.
Dasco menyebut langkah ini menjadi pola terbalik nan diterapkan Parlemen. Harapannya, catatan golongan pekerja dapat masuk dan diundangkan, sehingga ketika beleid tersebut terbit maka tidak ada lagi gugatan alias judicial review ke MK.
“Jadi ini kita kembali nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih nan mesti kemudian, ini kan Undang-Undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang nan lama. Karena petunjuk dari putusan MK adalah kita kudu membikin nan baru. Nah, ini kita serahkan nan masak teman-teman buruh,” sebut Dasco.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman pekerja nan masak, kelak kita telaah sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” sambungnya menandasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·