RUU PPRT Akan Segera Disahkan, Ini Bocoran Isinya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026) kemarin. Langkah ini menjadi sinyal kuat percepatan pembahasan izin nan selama ini dinantikan untuk melindungi pekerja rumah tangga (PRT).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah menyambut baik RUU PPRT nan merupakan inisiatif DPR. Ia menilai izin ini menjadi langkah krusial untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi PRT.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja nan mempunyai kewenangan asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk sistem penyelesaian perselisihan," kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, konsep decent work for domestic workers alias kerja layak bagi pekerja rumah tangga menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, PRT kudu memperoleh hak-hak dasar seperti bayaran layak, waktu kerja dan istirahat, kewenangan libur dan cuti, hingga perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya, nan mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," ujarnya.

Yassierli juga menyoroti karakter unik dalam hubungan kerja PRT nan kerap dipengaruhi aspek sosial dan budaya. Selain itu, pengguna jasa PRT berasal dari beragam lapisan ekonomi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga tinggi.

 Kemnaker)Foto: Menaker Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI. (Dok: Kemnaker)

Karena itu, RUU PPRT dirancang memuat arti nan jelas mengenai pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batas nan tidak termasuk kategori PRT. Regulasi ini juga mengatur beragam corak perjanjian, mulai dari perjanjian kerja hingga perjanjian penempatan.

Tak hanya itu, beleid ini turut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), training vokasi, agunan sosial, hingga sistem pengawasan dan penyelesaian perselisihan. Menariknya, penyelesaian bentrok didorong melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

Lebih jauh, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR atas inisiatif percepatan pembahasan beleid tersebut.

"Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI nan telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas berbareng dengan Pemerintah," pungkasnya.

Berikut rincian 12 poin RUU PPRT nan bakal disahkan sebagai undang-undang:

  1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja nan berasaskan kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
  3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
  5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan training vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  7. Pendidikan dan training vokasi bagi calon PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan upaya nan berbadan norma dan wajib mempunyai perizinan berupaya dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang memotong bayaran dan sejenisnya.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
  12. Peraturan penyelenggaraan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News