Jakarta -
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Sejumlah organisasi PRT nan datang di anjungan ruang rapat paripurna DPR RI berbahagia sembari bertepuk tangan saat RUU itu resmi jadi UU.
Pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berjalan di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika ketua rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab personil Dewan, disertai tepuk tangan dan sorak sorai senang dari para PRT nan datang di rapat paripurna.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut senang oleh fraksi nan ada di balkon.
"Yang kami hormati fraksi anjungan nan hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan Undang-Undang ini," ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh organisasi PRT nan ada di balkon.
(maa/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·