Roy Suryo Tegaskan Tak Bakal Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo menegaskan dirinya tidak bakal mengusulkan permohonan restorative justice (RJ) di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, dari total delapan tersangka dalam perkara tersebut, tiga di antaranya mengusulkan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

"Dari awal RJ itu tidak ada, jika dalam bahasa wilayah saya 'sak kuku ireng' pun, jadi sekuku mini hitam enggak sama sekali kita minta RJ," kata Roy kepada wartawan, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy pun menyebut penyelesaian perkara melalui RJ bukanlah sebuah kemenangan. Melainkan justru corak kekalahan.

"RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah, kalah Jadi sahabat-sahabat kami nan melakukan RJ terserah, tapi mereka tidak menang mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami enggak bakal RJ," tutur dia.

Roy mengaku dirinya dan tim tetap mempunyai beragam langkah untuk memenangkan perkara ini tanpa melalui proses RJ. Karenanya, dia meminta kepada semua pihak untuk tidak mendesak dirinya mengusulkan RJ.

"Sekali lagi saya jawab bahwa untuk RJ, jika bahasa anak muda 'sorry mek' kita enggak bakal RJ. Enggak usah nawar-nawarin RJ lah, enggak usah juga desak-desak, enggak usah nawarin umrah, enggak usah desak-desak kami sampai ke bilik mini mau RJ enggak, gitu ya, alias enggak usah nawarin macam-macam, enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan piagam tiruan Jokowi tetap bersambung untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

"Proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).

Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).

Berkas perkara kelima tersangka, kata dia juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.

"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional