Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Badan Usaha Prasarana (BUP) Perkeretaapian.
Desakan ini muncul sebagai langkah pembenahan total tata kelola aset dan keselamatan kereta api pascakecelakaan maut tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
"(meminta) Untuk segera dibentuk Perpres tentang percepatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, pemisahan aset, pembentukan badan upaya prasarana, serta reformulasi TAC dan IMO. Karena tidak mungkin tanpa ada landasan norma nan baru untuk menyelesaikan tata kelola seperti ini," ujar Rieke saat meninjau letak kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4).
Rieke menekankan bahwa pembentukan BUP bakal memperjelas pembagian tanggung jawab antara kementerian selaku regulator dan PT KAI selaku operator. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan teknis seperti jalur rel dan persinyalan mempunyai penanggungjawab nan definitif guna menghindari inefisiensi anggaran.
"Mana nan menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan lewat DJKA-nya, mana nan menjadi tanggung jawab KAI, dan mana nan menjadi tanggung jawab BUP tersebut. Ini nan kudu segera terjadi di Indonesia," tegas Rieke.
Pembentukan BUP ini merupakan mandat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian guna memisahkan kegunaan regulator dan operator. Merujuk Pasal 23 ayat (2), prasarana nan sudah berbobot komersial kudu dikelola oleh badan upaya tersendiri agar tanggung jawab perawatan jalur rel hingga persinyalan lebih jelas, efisien, dan tidak lagi memicu inefisiensi anggaran negara.
Sebelumnya, dalam kecelakaan tragis di Stasiun Bekasi itu, sejumlah 16 orang meninggal bumi dan 90 lainnya terluka.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·