Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi perihal penggeledahan di instansi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengenai kasus korupsi. Pemprov Banten menghargai proses nan sedang berjalan.
"Yang pasti, pengarahan Pak Gubernur, kita kudu hormati proses norma nan berjalan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deden, pihaknya sedang mengevaluasi keahlian dari PT ABM dan BUMD lainnya. Bahkan, sedang ada tim seleksi untuk mengubah ketua di BUMD tersebut.
"Soal evaluasi, bukan hanya ABM, tapi seluruhnya, sudah kita lakukan. Kita kan juga sudah menyusun tim seleksi buat BUMD nan ada. Cuma, ada kejadian itu aja," kata Deden.
Sebelumnya, Kejati Banten menggeledah instansi BUMD PT ABM di Kota Serang. Penggeledahan ini berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan penggeledahan dilakukan pada Kamis (16/4) mengenai dengan pengelolaan finansial PT ABM.
"Terkait investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan finansial PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) tahun 2020-2024," kata Jonathan, Jumat (17/4).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyita 90 arsip krusial nan berangkaian dengan kasus korupsi. Selain itu, interogator juga menyita satu unit komputer dari instansi tersebut.
"Penyidik mendapatkan 90 bundel arsip krusial serta peralatan bukti elektronik berupa satu unit CPU nan berasosiasi dengan penyidikan. Barang-barang tersebut nantinya bakal dijadikan perangkat bukti dalam perkara dimaksud," katanya.
Jonathan belum menyampaikan perincian kasus nan sedang diselidiki oleh Kejati Banten secara rinci. Namun, dia memastikan kasus nan ditangani merupakan pengelolaan finansial pada periode 2020 sampai dengan 2024.
(aik/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·