Sementara untuk korban, Setiawan memastikan IPB terus mendampingi korban pelecehan seksual.
"Tentu pendampingan ya, pemulihan gitu ya kepada korban, psikologis dan sebagainya kita lakukan gitu. Karena dari awal kami dalam point of view setiap ada kejadian, ada laporan, kami berdiri berbareng korban. Itu dulu nan pertama gitu," ujarnya.
"Kalau laporan ke kepolisian tentu kami kembalikan kepada korban ya gitu. Institusi menjalankan tugas, kewenangan sesuai dengan peraturan nan berlaku," pungkasnya.
Terbongkarnya kasus pelecehan seksual itu bermulai dari komentar tidak layak terhadap mahasiswi di sebuah grup privat pada tahun 2024. Meskipun sempat dilakukan mediasi oleh kakak tingkat, upaya tersebut dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Persoalan ini secara resmi dilaporkan korban ke pihak fakultas pada 15 April 2026. Merespons laporan tersebut, IPB langsung melakukan penelusuran fakta, penyusunan kronologi resmi dengan memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan bukti-bukti relevan untuk mengaktifkan sistem penanganan pelanggaran kode etik di tingkat fakultas maupun institusi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·