Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan di Tangsel: 38 Adegan, Bunuh demi Kuasai Harta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita oleh mantan suami sirinya di Tangsel. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial I (49) nan ditemukan tewas di bilik kontrakannya di area Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan puluhan segmen nan menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Panit 1 Resmob Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, mengatakan rekonstruksi memperlihatkan rangkaian kejadian secara rinci, mulai dari awal hingga pelaku melarikan diri.

“Dalam rekonstruksi ini, ada 38 segmen nan diperagakan oleh tersangka, dari segmen menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri,” ujar ujar AKP Pendi Wibisono kepada wartawan di Polda Metro, Selasa, (21/4).

Dari hasil rekonstruksi, polisi menemukan adanya kebenaran baru nan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Pelaku diduga telah menyiapkan aksinya dengan tujuan menguasai kekayaan korban.

“Temuan kebenaran baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan mau menguasai kekayaan dari korban,” jelasnya

Terkait motif, pelaku disebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Hal itu dipicu janji korban nan tidak ditepati serta persoalan perselingkuhan nan memicu pertengkaran.

Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita oleh mantan suami sirinya di Tangsel. Foto: Dok. Istimewa

“Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka nan sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membikin restoran dari hasil penjualan rumahnya, dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan,” ungkapnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman balasan berat.

“Untuk pasal-pasal nan kami terapkan ialah Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 mengenai dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 mengenai dengan pencurian dengan kekerasan. Untuk ancaman paling berat seumur hidup,” tegasnya

Dalam kasus ini, pelaku juga mengambil peralatan milik korban berupa emas nan kemudian dijual.

“Untuk emas, gelang maupun cincinnya, dijual seharga 1 juta menurut keterangan tersangka,” jelasnya

“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan nan lain,” tambahnya

Sebelumnya, polisi mengungkap korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur kontrakannya setelah tangisan anak korban terdengar oleh warga.

Pelaku nan merupakan mantan suami siri korban, TH namalain Bang Tile, ditangkap pada hari nan sama di area Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan