Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru (Achmad Al Fiqri)

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan pemberhentian investigasi (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan.

“Kita menyoal bahwa penghentian investigasi tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ nan diatur dalam KUHAP,” kata Refly di Jakarta, dikutip Minggu (26/4/2026).

Menurut Refly, alasannya lantaran para tersangka tersebut mendapatkan ancaman balasan pidana di atas 5 tahun. Menurutnya, berasas KUHAP baru, nan berkuasa mendapatkan RJ adalah nan mendapatkan ancaman balasan pidana di bawah 5 tahun.

“KUHAP baru mengatakan dengan jelas bahwa jika ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, di atas 5 tahun, tidak boleh menerima alias memperoleh restorative justice,” ucapnya.

Selain itu, Refly menanggapi kasus kliennya nan tetap bergulir dan telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia mengaku penyerahan berkas tersebut telah melampaui pemisah waktu, sehingga Kejati kudu menolaknya.

“Batas waktu pengembalian berkas perkara P19 dari interogator Polda Metro Jaya telah melampaui pemisah waktu nan ditentukan KUHAP, baik KUHAP lama tahun 1981 maupun KUHAP baru tahun 2025, ialah 14 hari,” tutur Refly.

“Jadi 13 Januari itu disampaikan, dilimpahkan oleh interogator ke kejaksaan, dikembalikan lagi berkasnya pada hari ke-13, (tanggal) 26. Nah 26 sampai katakan tanggal 22 (April) ya, bisa dihitung sudah nyaris 3 bulan,” tambahnya.

Refly juga menegaskan agar berkas perkara kliennya dikembalikan oleh Kejati. Menurutnya, jaksa tidak perlu mengecek aspek materiil berkas tersebut karena secara prosedur norma sudah tak sesuai.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com