Jakarta -
Pemerintah meredam lonjakan nilai tiket pesawat akibat kenaikan nilai avtur nan dipicu gangguan pasokan daya global.
Sebagai corak komitmen tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi industri penerbangan nasional, termasuk menahan kenaikan tarif domestik maksimal 13%.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah juga bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi di penerbangan domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini diharapkan nilai tiket tetap stabil lantaran PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah.
"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban nilai tiket nan dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya nilai avtur," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Insentif ini bertindak untuk pembelian tiket dan penerbangan selama 60 hari sejak sehari setelah patokan tersebut diundangkan. Kebijakan fiskal ini krusial untuk menekan nilai tiket mengingat avtur menyumbang sekitar 40% dari biaya operasional maskapai.
Pemerintah juga meminta Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan akomodasi PPN tersebut. Pelaporan ini diharapkan dapat menjaga transparansi industri sesuai ketentuan perpajakan nan berlaku.
Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar support pemerintah dapat dirasakan masyarakat luas nan paling membutuhkan.
Adapun sebelumnya, pemerintah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan nilai nan lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan nilai daya global," pungkasnya.
(hns/hns)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·