Puan Respons Pelaporan Aktivis, Ingatkan Kritik Harus Santun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bunyi soal laporan terhadap sejumlah aktivis dalam beberapa waktu terakhir buntut kritik mereka terhadap pemerintah.

Puan mendorong agar norma bisa ditegakkan dengan adil. Namun, dia mengingatkan agar kritik tetap kudu disampaikan dengan santun dan tidak tendensius.

"Hukum kudu dijalankan dengan seadil-adilnya namun kita juga kudu bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," ujar Puan usai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, kritik kudu disampaikan dengan mengedepankan asas saling menghormati. Begitu pula dengan pihak nan dikritik agar bisa menerima dengan bijak jika disampaikan secara objektif.

"Jadi kita kudu tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati," ujar Puan.

Sejumlah aktivis tengah berhadapan dengan proses norma usai dilaporkan lantaran dugaan penghasutan dan buletin bohong. Hingga kini, pengamat dan aktivis telah dipolisikan.

Mereka ialah master politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura Islah Bahrawi, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, dan terakhir master norma pidana Feri Amsari.

Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Orang nan sama, juga melaporkan Islah dengan dugaan pasal nan sama. Lalu, ada laporan terhadap Ubedilah buntut pernyataannya nan menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa.

Laporan terhadap Ubedilah dilayangkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian. Laporan itu langsung diterima polisi dan diregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.

Terakhir, laporan terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari buntut ucapannya mengenai kritik swasembada pangan. Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan alias Pasal 264 tentang buletin bohong sesuai Nomor LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyesalkan sejumlah laporan terhadap para aktivis tersebut. Menurut dia, opini alias pendapat nan berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan kewenangan asasi manusia bagi penduduk negara nan dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana alias dipenjarakan.

Pigai karenanya mengendus gelombang laporan polisi terhadap pengamat beberapa waktu belakangan, semacam skenario untuk menjatuhkan alias downgrade pemerintahan Prabowo-Gibran seakan-akan antikritik dan antidemokrasi.

Sebab, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai kewenangan asasi manusia dan kerakyatan sebagai fundamen utama.

"Opini alias pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan info nan andal oleh pihak nan mempunyai otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional