Profesor UGM Ungkap 2 Persoalan Jika Prajurit TNI di Pengadilan Milter

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan dua persoalan konstitusional jika prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.

Hal itu disampaikan Uceng, sapaan karibnya, saat dihadirkan sebagai mahir dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4).

"Kita bicara soal persamaan di hadapan hukum. Kalau misalnya dibiarkan personil militer nan melakukan tindak pidana (umum) tetap diadili di peradilan militer, maka bakal muncul dua persoalan konstitusionalitas soal ketidaksetaraan," ujar Uceng dalam pemaparannya di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama mengenai ketidaksetaraan pelaku tindak pidana, ialah ketika seorang penduduk sipil nan melakukan tindak pidana bakal diadili di peradilan umum, sementara personil militer nan melakukan tindak pidana nan sama diadili dalam sistem peradilan nan berbeda.

Kemudian nan kedua adalah menciptakan ketidaksetaraan bagi korban sipil. Uceng mengatakan dalam perkara nan melibatkan korban sipil, proses peradilan militer berpotensi menimbulkan keraguan terhadap independensi dan imparsialitas.

"Saya kira potensi ini bukan lagi potensi, dalam banyak perihal itu sudah menjadi aktual. Saya kira ada para korban, family korban, nan bisa menceritakan panjang di situ. Jadi, bukan lagi sekadar itu," ucap dia.

Uceng mengelompokkan pembicaraan menjadi empat konsep ialah konsep negara hukum, persamaan di muka hukum, kewenangan atas kepastian hukum, dan independensi kekuasaan kehakiman.

Dia memakai metode tekstual, sistematis, teologis, dan beberapa perihal nan dianalisis secara filosofis norma ketatanegaraan untuk menyampaikan keterangannya sebagai mahir di hadapan pengadil konstitusi.

Uceng berkesimpulan ada kondisi nan kusut masai alias kacau balau dalam peradilan militer saat ini.

"Saya kira lebih dari cukup bagi kita untuk mengatakan ada kusut masai dalam peradilan militer, dalam konsep kita membangun sistem peradilan militer," kata Uceng.

Peradilan militer pada masa perang

Selain Uceng, mahir nan turut memberikan keterangan dalam perkara uji materi ini adalah Ketua Badan Pengurus Centra Initiative ialah Al-Araf.

Salah satu poin nan disorot Al-Araf adalah norma internasional telah menegaskan mengenai yurisdiksi pengadilan militer kudu dibatasi pada tindak pidana militer nan dilakukan oleh personel militer.

Di area Eropa, terang dia, terdapat tren nan semakin menguat untuk mengintegrasikan alias apalagi menghapus peradilan militer khususnya pada masa damai.

"Negara-negara seperti Denmark, Slovakia, Republik Ceko, Portugal, Prancis, Swedia menerapkan model sipil murni di mana seluruh perkara termasuk nan melibatkan militer ditangani oleh peradilan sipil," ucap Al-Araf.

"Selain negara tersebut, terdapat negara nan apalagi tidak mempunyai peradilan militer di masa damai. Peradilan militer hanya hidup pada masa perang," lanjutnya.

Al-Araf lantas mencontohkan Jerman nan tidak mempertahankan peradilan militer pada masa tenteram dan menyerahkan penanganan tindak pidana pada peradilan sipil, sementara pelanggaran disiplin ditangani melalui sistem administratif.

"Begitu pula dengan Belanda. Mengapa demikian? Karena sejatinya peradilan militer dibutuhkan mengenai dengan kepentingan militer dalam tugas dan kegunaan perang. Jadi, dia datang pada masa perang," tutur Al-Araf.

Dalam persidangan perdana di MK, Kamis, 8 Januari 2025 lalu, Para Pemohon nan diwakili kuasanya ⁠Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara norma dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti akibat nan lebih luas, ialah melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara kerakyatan konstitusional nan menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut berasal dari ketentuan Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan memberikan kedudukan unik bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dianggap berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka kesempatan dan dasar penafsiran nan luas tentang kewenangan pengadilan militer nan tidak hanya dapat mengadili prajurit alias nan dipersamakan dengan prajurit nan melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lampau lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ucap Ibnu dikutip dari laman MK.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional