Jakarta -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti mengenai penguburan masal dalam proses pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. MUI menilai penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan tetap hidup menyalahi dua prinsip.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons sorotan dari MUI. Pramono bakal meminta mahir untuk menyesuaikan tata langkah pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, kelak saya minta untuk nan mahir untuk menyesuaikan tata caranya," kata Pramono usai menghadiri aktivitas Halal Bi Halal berbareng Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB di Jakarta Selatan, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menyebut ikan sapu-sapu sendiri di biotik Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Untuk itu proses pembasmian ikan sapu-sapu bakal berlanjut.
"Ini tidak bisa kemudian dilakukan secara parsial, kami bakal melanjutkan dan secara unik seperti nan saya sampaikan, Jakarta bakal punya PPSU untuk secara berkala membersihkan ikan sapu-sapu di Jakarta. Sebab jika tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti bakal rusak," sebutnya.
Sorotan MUI
Adapun Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan ada prinsip rahmatan lil 'alamin dan prinsip kesejahteraan hewan alias kesrawan (kesejahteraan hewan). Dia menjelaskan dalam perspektif pandang syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika mendatangkan kebaikan. Namun jika untuk dikubur hidup-hidup ada unsur penyiksaan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan nan tidak perlu," kata Miftah dikutip dari laman MUI Digital, Minggu (19/4).
Miftah juga menyinggung masalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur hidup-hidup dianggap tidak manusiawi dan tidak meminimalkan penderitaan.
Namun, dia menyebut kebijakan Pemprov Jakarta untuk mengendalikan ikan sapu-sapu baik lantaran untuk melindungi lingkungan. Sebab ikan sapu-sapu sendiri dapat merusak ekosistem.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah ialah masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", tuturnya.
(ial/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·