Pramono Buka Peluang Naming Rights untuk Parpol, Asal Tak Ganggu Estetika Kota

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat memberikan sambutan sekaligus melaksanakan groundbreaking Pasar Gardu Asem dan Pasar Kramat Jaya (6/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penerapan naming rights untuk akomodasi publik juga dapat menggunakan nama partai politik. Syaratnya, penamaan tersebut tidak mengganggu estetika kota.

“Yang paling krusial adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang bakal diberikan tidak boleh juga mengganggu keelokan kota, dan kelak bakal kami atur untuk itu,” ujar Pramono di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/4).

Pramono menegaskan, Jakarta sebagai kota dunia modern kudu membuka diri terhadap beragam Inovasi.

"Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern kudu membuka diri terhadap beragam hal,” ujar Pramono.

Lebih lanjut, Pram mengatakan, nantinya patokan penggunaan naming rights tersebut bakal diatur secara rinci sebelum diterapkan di Ibu Kota.

“Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya kelak bakal kita buat patokan nan lebih rinci dan detail,” ujar Pramono.

Diketahui, naming rights adalah kewenangan penamaan suatu akomodasi publik alias aset (seperti halte, stasiun, alias gedung) nan diberikan kepada pihak swasta biasanya perusahaan alias sponsor dalam jangka waktu tertentu, nan pada umumnya melalui kerja sama komersial.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan