Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya terus mendorong persiapan penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada sektor perikanan dan kelautan Indonesia. Salah satunya melalui kalkulasi potensi serapan karbon biru, sebagai bagian dari potensi perdagangan karbon Tanah Air.
Menurutnya potensi serapan karbon biru itu berasal dari area mangrove sampai padang lamun di Indonesia. Di mana secara rinci saat ini luas area mangrove Tanah Air sekitar 997.733 hektare, diproyeksikan bisa menyerap karbon hingga 6,3 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Sementara total luas dari padang lamun di Indonesia nan mencapai 860.156 hektare. Kawasan ini berpotensi bisa menyerap emisi karbon sebesar 3,7 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Dengan begitu total Indonesia bisa serap emisi karbon hingga 10 juta ton per tahun.
"Dengan keseluruhan antara luasan mangrove nan berada di Kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan serta lamun, totalnya kurang lebih sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen," kata Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya potensi penyerapan karbon biru ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional, nan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
"Seluruh prosedur nan disusun tersebut telah mempertimbangkan impact dan nilai ekonomi karbon nan bakal memberikan kontribusi nyata bagi negara, dan masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Meski begitu, Trenggono beranggapan pemerintah tetap memerlukan integrasi antara kepastian teritorial berupa pemanfaatan ruang laut, sistem registrasi unit karbon, dan pengawasan ketat untuk menjaga sasaran kontribusi serapan karbon biru secara nasional. Hal ini lantaran serapan karbon biru mempunyai karakter tersendiri.
"Penggunaan ruang laut menjadi karakter pembeda utama antara karbon biru dengan sektor darat. Setiap tindakan mitigasi karbon wajib mempunyai persetujuan kesesuaian aktivitas pemanfaatan ruang laut, sebagai prasyarat utama legalitas letak proyek," ujarnya.
Untuk itu, sekarang KKP berbareng Kementerian Lingkungan Hidup menurut Trenggono sedang melaksanakan penerapan sistem registrasi unit karbon. Dengan begitu setiap arsip maupun rancangan tindakan perubahan suasana dicatat untuk menjamin kedaulatan info karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda.
Dalam kesempatan nan sama, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono melaporkan Kementerian nan dipimpinnya turut mendorong penerapan dari Perpres 110 Tahun 2025 melalui skema Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU).
Di mana melalui skema ini pihaknya berfokus pada integrasi produktivitas pertanian dengan kelestarian rimba dan pengelolaan lahan nan berkepanjangan untuk mencapai sasaran penurunan emisi gas rumah kaca
"Adaptasi difokuskan pada peningkatan kapabilitas sektor pertanian agar lebih resilien terhadap akibat suasana sementara mitigasi diarahkan untuk mengurangi pengaruh gas rumah kaca, peningkatan penyerapan karbon," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan proses penekanan gas emisi rumah kaca di sektor pertanian dan peternakan nan berada di bawah Kementan sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Di mana salah satu langkah nan dilakukan seperti penggunaan pupuk organik, pengguna bibit padi unggulan nan rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak nan sukses menurunkan gas metan, dan tetap banyak lagi.
"Capaian reduksi emisi karbon sejak tahun 2019 sampai dengan 2024, sebagaimana tertera di layar, rata-rata mencapai capaian nan signifikan dengan rata-rata 71,13 juta ton," terang Sudaryono. (igo/fdl)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·