Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri mengungkap total 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG selama dua pekan terakhir di pelbagai wilayah Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut total kerugian finansial negara akibat kejahatan daya ini mencapai Rp243 miliar. Adapun pengungkapan kasus dilakukan pada periode hingga 20 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian finansial negara lebih kurang Rp 243.669.600.800 selama 13 hari," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (21/4).
Selama periode itu, Nunung mengatakan dari 223 kasus nan diungkap pihaknya telah menangkap total 330 orang tersangka.
Nunung menjelaskan dalam kasus ini pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan bukti mulai dari BBM hingga tabung gas.
"Barang bukti nan sukses diamankan: 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas elpiji, serta 161 unit kendaraan roda 4 dan roda 6," tuturnya.
Ia menjelaskan berasas info tahun 2025 hingga 2026, ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah itu, 46 kasus sudah dinyatakan komplit (P21) dan 19 lainnya tetap dalam proses penyidikan.
Nunung menegaskan pihaknya tidak bakal berdiskusi dengan siapa pun nan bermain-main dengan kewenangan rakyat kecil, termasuk aparat.
"Kita sudah berkomitmen bahwa siapapun nan terlibat, baik itu dari personil TNI maupun personil Polri, kita bakal lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan pengaruh jera kepada oknum maupun pelaku usaha," jelasnya.
Ia mengatakan tindakan penyalahgunaan tersebut bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyulitkan masyarakat lantaran BBM dan gas elpiji menjadi langka.
"Para pelaku ini bukan hanya mengingkari negara, tetapi mengingkari masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu kelak bakal berhadapan dengan kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Nunung mengatakan tidak hanya menerapkan pasal pidana umum terhadap para pelaku melainkan juga bakal menjerat para tokoh intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Siapapun nan terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun tokoh di kembali layar bakal kami kejar, Anda tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan interogator untuk persangkakan pasal TPPU," terangnya.
Terakhir, dia menambahkan andaikan nantinya ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka kasusnya bakal melimpahkan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
"Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Mottonya tetap tetap sama, jika kalian tetap nekat, tetap saya sikat" katanya.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·