Sebanyak 78,65 persen alias 291 pembaca setuju vape dilarang di RUU Narkotika. Angka ini diperoleh dari polling kumparan pada 7 hingga 14 April 2026 nan diikuti oleh 370 pembaca.
Selain itu, sebanyak 21,35 persen alias 79 orang tidak setuju jika vape dilarang di RUU Narkotika.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape alias rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan unsur narkotika dalam sejumlah cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan kebenaran nan sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Ia memaparkan, hasil pengetesan menemukan sejumlah kandungan rawan dalam liquid vape tersebut.
“Dari pengetesan tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” katanya.
Selain itu, dia menyinggung perkembangan unsur narkotika nan semakin cepat, termasuk munculnya unsur psikoaktif baru. Suyudi juga menjelaskan etomidate sekarang telah masuk dalam daftar narkotika golongan II.
“Terkait dengan etomidate nan ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut berterima kasih bahwa berasas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, unsur etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, nan notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” ucapnya.
Penulis: Safina Azzahra Rona Imani
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·