Jakarta -
Komplotan pencurian nan berjumlah empat orang dengan modus ganjel ATM sukses diamankan tim campuran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku ditangkap saat bertindak di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Dilansir Antara, Sabtu (25/4/2026), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyebut penangkapan bermulai dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Empat laki-laki itu terlihat berpindah-pindah lokasi, menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket dan SPBU.
Petugas kemudian mengikuti hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di letak itu, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim opsnal langsung bergerak sigap dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34) nan masing-masing mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Mulai dari pelaku nan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi, hingga mengambil kartu ATM korban nan tertinggal di mesin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa kartu ATM beragam bank, perangkat ganjal berupa mika cerah nan telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Kombes Jauhari menyebut pengungkapan ini menjadi bukti kesungguhan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.
"Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan bakal menindak tegas para pelaku," kata Jauhari dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas wilayah nan telah bertindak di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman balasan pidana penjara hingga 7 tahun.
Polisi juga tetap melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank alias kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM.
"Pastikan kondisi mesin ATM kondusif sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," imbuhnya.
(fas/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·