Polisi Pastikan Richard Lee Masih Ditahan, Proses Hukum Tetap Jalan

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan menyeret Richard Lee tetap terus berjalan. Hingga saat ini, Richard Lee diketahui tetap ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan berita simpang siur nan beredar mengenai status norma Richard Lee.

“Kami sampaikan kepada publik, proses kerabat DRL tetap berjalan,” kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas tersebut bakal dikirim ke Kejaksaan Negeri Banten sesuai dengan letak perkara.

Budi menegaskan, Richard Lee tetap berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya. Bahkan, masa penahanannya telah diperpanjang untuk kedua kalinya.

“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi nggak perlu diplesetkan hal-hal nan demikian,” ujarnya.

Ia memastikan, andaikan berkas perkara telah dinyatakan komplit oleh pihak kejaksaan, interogator bakal segera menyerahkan tersangka beserta peralatan bukti.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh info nan belum jelas kebenarannya.

“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber nan valid, dalam perihal ini interogator ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita