Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung bakal memandang langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut pihak bawas terjun langsung lantaran adanya dugaan keterlibatan seorang pengadil aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam poster pengurus nan beredar, RIL tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Daycare Little Aresha.
"Memang tadi sudah ada Bawas dari MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi. Bahkan kelak Bawas dari MA besok mau memandang langsung pemeriksaan terhadap para-para tersangka. Apakah ada keterlibatan dari dalam pengoperasionalan daycare ini," kata Adrian di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Senin (27/4).
Adrian pun memastikan bahwa sosok RIL ini telah terkonfirmasi profesinya sebagai seorang hakim.
"Iya, sudah terkonfirmasi," ujar Adrian.
"Ya kita kelak lihat perkembangan besok, lihat perkembangan pemeriksaan dari Bawas, pengawas dari MA," sambungnya.
Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Para tersangka ialah ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM nan berkedudukan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP berkedudukan memberikan petunjuk kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.
Perintah tersebut diberikan bukan sebagai balasan terhadap anak, melainkan aspek kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya kudu mengasuh sampai 20 anak.
Penyidik bakal menerapkan pasal korporasi, ialah Pasal 76A juncto Pasal 77, alias Pasal 76B juncto Pasal 77B, alias Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berangkaian dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, alias menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.
(kum/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·