Kasus ambulans di Kabupaten Sleman nan dijebak debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) untuk menjemput pengguna dari kos dan dibawa ke rumah sakit rupanya bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku sudah tiga kali dipermainkan DC pinjol.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berujung pidana.
"Pastinya ada (unsur pidana). Ditunggu saja pasal nan diterapkan interogator besok jika sudah ada rilis kasus," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/4).
Argo mengatakan saat ini Satreskrim Polresta Sleman tengah menelusuri pelaku nan menjebak ambulans tersebut.
Sebelumnya, kasus ini terdeteksi polisi dari patroli media sosial.
"Tindak lanjut dari Humas Polda nan melakukan patroli media sosial. Sementara ini ditangani dulu oleh Satreskrim Polresta Sleman," katanya.
Sebelumnya, ambulans di Kabupaten Sleman dijebak debt collector pinjaman online. Awalnya, ambulans ditelepon untuk diminta menjemput pasien di salah satu kos di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (22/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pasiennya (DC pinjol berpura-pura) itu mengatakan kondisi darurat dan meminta dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih," kata admin Ambulans Mer-C Yogya, Aziz Apri Nugroho, melalui sambungan telepon.
Ambulans nan dikemudikan pengemudi berjulukan Muklis langsung menuju indekos nan dimaksud.
"Ya memang niatnya mau menolong. Ibaratnya kami ambulans infak saja. Silakan jika tidak diberi bayaran, cuma-cuma juga tidak apa-apa," katanya.
Setibanya di sana, orang nan dimaksud rupanya sudah beranjak kos sejak beberapa tahun lalu. Hal ini menandakan sesuatu nan tidak beres.
"(Nama nan dimaksud) sudah pindah tiga tahun nan lalu," katanya.
Pihak ambulans kemudian menelepon nomor nan menghubungi sebelumnya. Dari situ, penelepon mengaku sebagai debt collector pinjol.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·