PN Jakpus Abaikan Laporan Kubu Nadiem soal Majelis Hakim Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak bakal menanggapi lebih jauh mengenai pelaporan tim advokat eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai majelis pengadil nan menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi Chromebook.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan langkah mengabaikan pelaporan tim advokat tersebut berangkaian dengan substansi perkara nan tetap dalam proses pemeriksaan.

"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," ucap Firman dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/4) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, dalam memeriksa dan mengadili perkara Nadiem dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, sejauh ini telah melangkah sesuai dengan ketentuan norma aktivitas nan berlaku.

Dengan begitu, sambungnya, majelis pengadil perkara telah memberikan kesempatan nan cukup dan berimbang para pihak dalam persidangan nan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dan mahir a de charge namalain meringankan tersebut.

Sebelumnya, tim pengacara dari Nadiem melaporkan lima pengadil nan menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakpus, Rabu (22/4).

Laporan itu turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Komisi Yudisial (KY), serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kelima pengadil dimaksud ialah Purwanto Abdullah nan merupakan Hakim Ketua beserta para pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Majelis pengadil itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang.

Tim advokat Nadiem menilai para pengadil tidak berimbang, membatasi kewenangan terdakwa, dan mencederai prinsip peradilan nan adil, sepanjang persidangan berlangsung.

Pada waktu nan berbarengan dengan pelaporan diberikan, tim advokat Nadiem tidakhadir dari sidang pemeriksaan nan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Selain itu, Nadiem juga tetap dalam kondisi sakit saat sidang pemeriksaan kasus Chromebook bakal dimulai. Dengan demikian, Majelis Hakim pun menunda persidangan ke Senin (27/4).

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief namalain Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, nan saat ini tetap buron.

Secara perinci, kerugian negara nan disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$44,05 juta alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak berfaedah pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Menurut jaksa perihal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem nan tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, ialah terdapat perolehan kekayaan jenis surat berbobot senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) itu terancam pidana nan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Banner Microsite Haji 2026

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional