Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, meminta kasus dugaan pelecehan nan dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diusut secara pidana. Dia mengatakan, Indonesia saat ini sudah mempunyai patokan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Esti menilai, unsur pidana perlu didalami untuk memberikan pengaruh jera bagi para pelaku sekaligus keadilan untuk korban.
“Apa nan dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual nan ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa bidang norma nan semestinya lebih peka dan mengerti terhadap setiap akibat hukum,” tutur Esti, Rabu (15/4).
Dalam UU TPKS, salah satu corak kekerasan seksual adalah kekerasan berbasis elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200-300 juta. Karena itu, Esti mendorong korban melaporkan kasus tersebut ke abdi negara penegak norma agar pengusutan pidana bisa dilakukan.
“Dengan pemberlakuan hukuman tegas sesuai UU TPKS, kita berambisi agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak bakal membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.
“Dan nan paling krusial adalah agar tidak ada lagi nan menormalisasi tindakan apa pun nan mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.
Politikus PDIP ini menegaskan, kampus kudu menjadi ruang kondusif nan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal maupun digital nan berakibat serius terhadap korban.
“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius nan berakibat langsung pada kesehatan mental korban dan suasana psikososial nan aman,” jelasnya.
“Bahkan hingga dapat membikin trauma berkepanjangan nan mempengaruhi kehidupan korban,” imbuh Esti.
Menurut Esti, percakapan nan mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika. Insiden tersebut dapat menimbulkan rasa tidak kondusif serta tekanan psikologis berkepanjangan, terutama bagi perempuan.
“Lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang nan sehat dan kondusif secara mental,” tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.
Ia juga mendorong UI menangani kasus ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan pelecehan verbal.
“Setiap corak kekerasan, termasuk nan terjadi di ruang digital, kudu ditangani secara tegas dan berperspektif korban. Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini corak pelecehan seksual nan merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Esti turut mengapresiasi langkah UI nan melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia mengingatkan agar penanganan tetap menjaga kerahasiaan korban.
“Dan penanganan kasus kudu melangkah secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban nan mengalami trauma dapat segera pulih,” papar Esti.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Yang paling terpenting dalam perihal ini adalah bukan gimana kampus bertindak usai adanya kejadian, tapi justru kudu dimulai dari pencegahan,” sebut Esti.
“Maka krusial bagi pihak kampus untuk memperbanyak memberikan muatan materi, termasuk seminar dan pelatihan, mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademik,” sambungnya.
Menurut Esti, penguatan izin pencegahan kekerasan seksual bakal dibahas dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penguatan izin mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bakal kita telaah dalam RUU Sisdiknas nan sedang digodok di Komisi X DPR,” kata Esti.
“Dan untuk di perguruan tinggi, Satgas PPPKS di semua kampus memang kudu aktif memberi sosialisasi tentang TPKS agar tindak pencegahan bisa dilakukan dan untuk meminimalisir bentuk-bentuk kekerasan seksual,” tambahnya.
Ia menegaskan lingkungan pendidikan tidak boleh menormalisasi kekerasan seksual dalam corak apa pun. Terlebih, setelah kasus FH UI, sejumlah dugaan serupa mulai terungkap di kampus lain.
“Jangan menormalisasi pelecehan alias kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan kudu zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual,” ucap Esti.
Di sisi lain, dia juga mendesak UI agar bisa menjatuhkan hukuman nan berat andaikan para pelaku terbukti melakukan perbuatannya.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual nan terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka nan melakukannya,” ujar Esti.
Publik sebelumnya diramaikan beredarnya tangkapan layar percakapan mesum nan diduga dilakukan mahasiswa FH UI. Para pelaku disebut menggunakan group chat untuk saling mengirim pesan pelecehan, baik merujuk kepada mahasiswi maupun dosen.
Sebanyak 16 orang nan diduga terlibat telah dikumpulkan dalam forum di Auditorium FH UI pada Senin (13/4) malam. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·