Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Larang Vape: Merusak Generasi Bangsa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan, kejadian peredaran unsur narkotika dalam cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026),

Suyudi menyebutkan, berasas hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan rawan dalam liquid vape.

"Dari pengetesan tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan unsur tersebut ke dalam kategori narkotika.

"Terkait dengan etomidate nan ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut berterima kasih bahwa berasas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, unsur etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita