Terbuka Peluang Sekolah Swasta Gratis Bertambah di Jakarta

Sedang Trending 53 menit yang lalu
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka kesempatan penambahan sekolah swasta gratis, terutama nan berada di lingkungan Kementerian Agama, ialah madrasah. Pramono mau kebijakan sekolah swasta gratis ini setara bagi semua pihak.

Adapun Pemprov Jakarta sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta nan bakal digratiskan. Jika usulan terbaru dapat terealisasi, maka berkesempatan lebih dari 103 sekolah swasta cuma-cuma di DKI.

"Mudah-mudahan ke depan jika kemudian ruang fiskal DPRD DKI Jakarta dapat menambah, pasti bakal kami tambah (sekolah swasta gratis)," kata Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).

"Ya pokoknya kudu setara bagi semuanya, termasuk madrasah," lanjutnya.

Dalam rapat paripurna nan berjalan di DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki meminta sekolah swasta nan berada di lingkungan Kementerian Agama, ialah madrasah, bisa dimasukkan dalam program sekolah swasta gratis.

"Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah cuma-cuma di susul kelak dengan madrasah swasta gratis," kata Subki.

Dirangkum detikcom, Pemprov Jakarta telah mengalokasikan anggaran unik untuk program sekolah swasta gratis. Sebaran sekolah menyasar jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan SLB nan tersebar di lima wilayah kota manajemen Jakarta.

103 Sekolah Swasta Gratis Berlaku Juli 2026

Pemprov Jakarta sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 253,6 miliar untuk mendanai 103 sekolah swasta nan bakal digratiskan. Program ini ditujukan untuk memperluas akses pendidikan, khususnya di wilayah nan belum mempunyai sekolah negeri.

"Anggaran nan dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Ia pun mengatakan sekolah swasta nan dipilih bakal melalui sejumlah kriteria ketat agar program melangkah tepat sasaran. "Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan nan tidak mempunyai sekolah nan diselenggarakan Pemprov DKI," lanjutnya.

Selain aspek lokasi, ada sejumlah persyaratan administratif nan kudu dipenuhi oleh sekolah swasta calon penerima pendanaan. Di antaranya, sekolah wajib mempunyai izin pendirian, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta aktif melaporkan info ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil.

Sekolah juga kudu telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima support operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus.

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News