Pimpinan Komisi III DPR Ini Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape, Beberkan Alasannya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNN alias Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kejadian peredaran unsur narkotika dalam cairan vape. Hal ini membuatnya mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.

Terkait usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju peredaran vape dilarang. Menurut dia, vape dan cairannya dijadikan kamuflase untuk menghisap narkoba jenis baru, ini kan jadi menyulitkan petugas dalam memberantasnya.

"Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika," jelas Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Politikus NasDem ini menganggap perlu adanya terobosan patokan solutif untuk menanggulangi situasi ini. Tentunya melalui pembahasan dan pertimbangan dengan seluruh pihak terkait.

"Karena jika Kepala BNN sudah mengusulkan usulan seperti itu, berfaedah peredarannya sudah terlalu masif dan jauh lebih rawan dari perkiraan kita. Ini warning signal. Makanya di beberapa negara juga dilarang," jelas Sahroni.

Menurut dia, perlu ada gebrakan secara aturan, sehingga Komisi III DPR bakal membahasnya dengan sejumlah pelaku industri vape nan ada di Indonesia.

"Kita cari solusinya, dengan prioritas menjaga generasi muda dari narkoba," kata Sahroni.

BNN Minta Vape Dilarang di Indonesia

Sebelumnya, Kepala BNN atau Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kejadian peredaran unsur narkotika dalam cairan vape.

"Saat ini kita dihadapkan pada kejadian peredaran unsur narkotika dalam corak vape alias rokok elektrik secara masif," ujar Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).

Suyudi menyebutkan, berasas hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan rawan dalam liquid vape.

"Dari pengetesan tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ucap dia.

Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi pemerintah telah mengambil langkah regulatif dengan memasukkan unsur tersebut ke dalam kategori narkotika.

"Terkait dengan etomidate nan ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut berterima kasih bahwa berasas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, unsur etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," papar dia.

Dorong Indonesia Contoh Negara Tetangga

Oleh lantaran itu, Suyudi mendorong Indonesia mencontoh negara tetangga untuk melarang peredaran vape.

"Ketegasan negara-negara di area ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos nan telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," kata dia.

"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, lantaran vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambung Suyudi.

Menurutnya, dengan ada pelarangan vape maka otomatis dapat menekan peredaran unsur rawan tersebut di masyarakat.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu nan selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkas Suyudi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita