Pimpinan DPR Tak Ingin UU Pemilu Dibahas Buru-buru, Parpol Diminta Simulasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers mengenai nilai bahan bakar minyak (BBM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.

Pihaknya justru meminta partai politik untuk melakukan simulasi terlebih dulu guna memastikan patokan nan dihasilkan lebih matang.

“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Ia menegaskan tahapan pemilu nan semakin dekat tidak berjuntai pada keberadaan undang-undang baru, lantaran tetap bisa melangkah dengan menggunakan izin nan lama.

“Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu nan lama, tahapan itu tetap bisa jalan. Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi nan lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,” jelasnya.

Sejumlah ketua umum (ketum) partai politik mengunjungi Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (17/10). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Dasco, DPR mau memastikan RUU Pemilu nan disusun mendekati kondisi ideal, meskipun tidak kudu sempurna. Oleh lantaran itu, prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati dan partisipatif.

“Kita pengin bikin Undang-Undang Pemilu nan betul-betul kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik nan ada di Parlemen maupun di non-Parlemen nan tidak ada di Parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” ujarnya.

Ia pun menekankan kembali bahwa beragam tahapan krusial pemilu tetap dapat melangkah tanpa kudu menunggu revisi undang-undang selesai.

“Karena jika tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru. Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai kelak kita buru-buru alias cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, kelak ada lagi nan gugat,” ujar Dasco.

“Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan