Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan KUHP dan KUHAP baru. Khususnya mengenai dengan pidana nonpenjara.
Ketua MA Sunarto menyebut bahwa SEMA ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan alias retributif. Melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat pengganti lain nan lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku pada masyarakat," kata Sunarto dalam sambutannya dalam pembukaan aktivitas Seminar Nasional Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 nan digelar IKAHI, Selasa (21/4).
Sunarto menambahkan, dengan SEMA tersebut, Hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana nan tidak merampas kemerdekaan fisik. Mulai dari pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung ini juga memperluas penerapan tindakan (maatregel) nan berkarakter mendidik dan mengobati. Khususnya bagi golongan rentan alias kasus spesifik. Antara lain rehabilitasi medis dan sosial, tanggungjawab mengikuti training kerja, perawatan di lembaga, dan pemulihan hak-hak korban," papar Sunarto.
SEMA ini juga diharapkan bisa mengatasi persoalan penuhnya tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.
Keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung ini merupakan langkah strategis dalam rangka mengatasi persoalan kelebihan kapabilitas Lembaga Pemasyarakatan. Sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan Hukum Pidana bisa memberikan kemanfaatan nan nyata bagi masyarakat," pungkasnya.
Seminar Nasional ini digelar dalam rangka ulang tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sejumlah tokoh menjadi narasumber seminar ini termasuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·