Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap temuan biaya dahsyat di dua rekening penampungan narkoba jaringan bandar Andre Fernando namalain The Doctor dan Erwin Iskandar namalain Ko Erwin. Total perputaran biaya mencapai ratusan miliar.
"Berdasarkan kajian rekening surat kabar periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran biaya sebesar kurang lebih Rp 211,2 miliar, dengan total biaya masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Transaksi tersebut ditemukan pada rekening tersangka Muhammad Jainun (45) dan Rony Ika Setiawan (39). Keduanya ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Jakarta Barat pada Jumat (17/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah transaksi di dua rekening tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2021 sampai 2025. Dalam satu bulan, transaksi bisa mencapai Rp 3 miliar.
Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran biaya masuk. Sejumlah transaksi berbobot besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.
"Salah satu rekening tercatat melakukan alias menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 6 miliar," jelasnya.
Dari hasil kajian ditemukan pol smurfing (pemecahan transaksi) nan berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking. Terdapat pula pola biaya masuk dan keluar melalui pihak nan sama, nan mengarah pada indikasi perputaran biaya (layering).
"Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas finansial nan tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat mengenai dengan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan diduga berangkaian dengan Sindikat pengedar narkotika internasional nan lebih besar," jelasnya.
Seperti diketahui, Muhammad Jainun dan Rony ditangkap pada Jumat, 17 April 2026. Adapun jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskandar namalain Koko Erwin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat tersangka penyedia rekening proxy untuk menampung hasil kejahatan narkoba jaringan 'The Doctor'. Keempat tersangka terdiri dari dua wanita inisial DEH (47) asal Tasikmalaya dan L (45) asal Bekasi, serta dua laki-laki asal Aceh Timur ialah TZR dan M namalain Bang Ja.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·