Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan biaya hibah program Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2020-2024 senilai Rp242 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah interogator memeriksa puluhan saksi dan membedah ratusan arsip mengenai hibah Pokir DPRD Magetan. Hasilnya, ditemukan pola pengelolaan anggaran nan menyimpang sejak tahap perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menduga kuat para tersangka menguasai proses pengajuan hibah secara sepihak. Kelompok masyarakat penerima hibah disinyalir hanya dijadikan perangkat administratif, sementara seluruh laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah direkayasa sedemikian rupa.

"Berdasarkan hasil investigasi dan perangkat bukti nan sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi biaya hibah Pokir DPRD," kata Sabrul Iman, Kamis (23/4) malam.

Sabrul menambahkan, praktik penyelewengan ini juga mencakup adanya pemotongan biaya secara langsung nan merugikan finansial daerah.

"Ditemukan adanya indikasi pemotongan biaya hibah serta aktivitas nan tidak sesuai dengan kondisi penyelenggaraan di lapangan," ucapnya.

Suratno ditetapkan tersangka berbareng lima orang lainnya ialah JML Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029, JMT personil DPRD Magetan periode 2019-2024 dan 2024-2029. Lalu AN, TH dan ST selaku tenaga pendamping DPRD Magetan.

Kasus ini mempunyai skala anggaran fantastis. Dana hibah Pokir nan berasal dari APBD Magetan periode 2020-2024 tersebut mencapai total anggaran Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar.

Usai penetapan status tersangka, pihak Kejari Magetan langsung menggiring Suratno dan lima tersangka lain menuju Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Kejari Magetan menegaskan investigasi belum berakhir di sini. Sabrul menyebut pihaknya tetap bakal terus melakukan pengembangan dan membuka kesempatan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini.

(frd/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional