Posisi perawat, pada pelayanan lembaga kesehatan berkarakter permanen. Prinsip kerjanya 24/ 7 secara penuh, menjadi sosok nan berada di sisi pasien. Sekaligus menjadi instrumen pengawasan, mata dan telinga bagi dokter, serta sandaran emosi family pasien.
Di kembali seragam putih, nan tampak tenang, pekerjaan keperawatan di Indonesia saat ini tengah menghadapi angin besar transformasi izin nan sangat besar.
Kelahiran UU No 17/ 2023 tentang Omnibus Kesehatan, telah mengubah peta jalan pekerjaan secara radikal. Perubahan nan fundamental, adalah kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) nan bertindak seumur hidup. Apakah menjadi kemudahan administratif, alias justru menjadi sirine bagi standar kualitas didikan nan bakal diterima publik?
Kompas Kerentanan
Dalam perspektif filosofis, keperawatan bukan sekadar pekerjaan teknis medis, melainkan manifestasi dari hubungan antarmanusia nan mendalam. Perawat memandang pasien, sebagai satu kesatuan utuh, mencakup dimensi fisik, mental, hingga spiritual (Amelia et al., 2023). Dalam menjalankan tugasnya, perawat dibimbing kompas internal berupa prinsip etika.
Prinsip otonomi (autonomy), misalnya, mengharuskan perawat menghargai setiap keputusan pasien atas tubuhnya sendiri. Sementara itu, di sisi lain, perawat memegang teguh prinsip non-maleficence atau tanggungjawab untuk tidak mencelakakan (Santoso, 2018).
Dilema sering kali muncul, ketika pasien menolak pengobatan nan sebenarnya dapat menyelamatkan nyawa. Di titik tersebut, perawat dituntut tidak hanya mahir menyuntik, tetapi juga tajam dalam pengambilan keputusan etis (ethical decision making) nan logis dan dapat dipertanggungjawabkan (Davis, 2018).
Regulasi, Pedang Bermata Dua?
Sebelum UU No 17/2023 disahkan, perawat mempunyai payung norma unik melalui UU Keperawatan No 38/ 2014. Pencabutan UU khusus, demi penyatuan izin kesehatan nasional, menciptakan pergeseran paradigma, dari nan semula berkarakter proteksionisme pekerjaan menjadi integrasi sistem nan lebih efisien (Subekti, 2023).
Kebijakan STR seumur hidup, jelas merupakan angin segar lantaran menyederhanakan birokrasi nan selama ini dianggap membebani (Hidayat, 2023). Publik perlu memahami bahwa kontrol kualitas tidak lenyap begitu saja.
Fungsi pengawasan, dialihkan pada Surat Izin Praktik (SIP) nan wajib diperpanjang setiap lima tahun. Bersyarat ketat: perawat kudu memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), untuk membuktikan bahwa mereka terus belajar dan tidak ketinggalan zaman.
Seringkali, narasi dugaan malapraktik alias kelalaian perawat viral di media sosial. Secara hukum, malapraktik hanya bisa dibuktikan jika memenuhi unsur: adanya tanggungjawab asuhan, pelanggaran standar, adanya cedera nyata, dan hubungan sebab-akibat (Rokayah & Widjaja, 2022).
Keberadaan UU Kes No 17/ 2023, memperkenalkan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Lembaga tersebut, berfaedah sebagai filter yuridis. Bilamana ada dugaan malapraktik, abdi negara penegak norma tidak bisa langsung memenjarakan, sebelum ada rekomendasi majelis (Maaruf, 2025).
Prinsip utamanya untuk membedakan, mana tindakan nan murni pidana dan mana nan merupakan kesalahan disiplin ilmu. Dengan perlindungan norma kolektif, diharapkan perawat berani bertindak dalam situasi darurat darurat, tanpa bayang kriminalisasi (Hudy Yusuf, 2024).
Etika Integritas
Di era sekarang, perawat kudu beradaptasi dengan pelayanan kesehatan modern dan terdigitalisasi seperti telemedicine. Tantangannya bukan sekadar kontak fisik, melainkan menjaga kerahasiaan info pasien dalam sistem digital nan terintegrasi (Amalia, 2021).
Kejujuran (veracity) dan kesetiaan menjaga rahasia (fidelity), menjadi semakin krusial ketika info medis bisa beranjak tangan hanya dengan satu klik.
Regulasi dapat berubah, undang-undang bisa dicabut, disesuaikan dengan konteks zaman. Hal terpenting, prinsip jasa keperawatan tetap sama: menjaga martabat manusia. Kemudahan administratif di UU No 17/ 2023 kudu direspons dengan peningkatan akuntabilitas individu.
Perawat Indonesia di masa depan, kudu menjadi praktisi nan terliterasi secara norma dan berintegritas etik. Pada akhirnya, norma tertinggi pelayanan kesehatan bukanlah tumpukan regulasi, melainkan keselamatan dan kesejahteraan pasien (agroti salus lex suprema).
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·