Jakarta, CNBC Indonesia - Penyerapan pupuk bersubsidi di Regional I PT Pupuk Indonesia (Persero) alias Pulau Sumatera hingga April 2026 telah menembus 683 ribu ton. Jumlah ini setara 30 persen dari total alokasi tahun 2026 sebesar 2,22 juta ton.
Senior Manager (SM) Regional IA PT Pupuk Indonesia (Persero) Beni Farlo menyampaikan apalagi jumlah tersebut 142 persen lebih besar dibandingkan periode nan sama pada tahun 2025 (479 ribu ton).
"Hal ini menandakan petani kita sangat antusias dalam melakukan aktivitas bercocok tanam," jelas Beni usai aktivitas tanam padi berbareng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, di Desa Lumban Toruan, Kec. Lae Parira, Dairi, Sumatera Utara, Rabu (22/4).
Memasuki musim tanam berikutnya, lanjut Beni, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bakal terus menjaga kesiapan stok pupuk subsidi di tingkat gerai alias pengecer resmi. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada petani, baik mengenai tata langkah pelunasan hingga aplikasi pemupukan di lahan-lahan.
"Kami berambisi serapan pupuk subsidi pada awal tahun ini dapat berakibat positif terhadap peningkatan produktivitas pertanian, sehingga dapat berakibat nyata untuk pencapaian sasaran swasembada pangan nasional," ujar Beni.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tingginya penyerapan pupuk bersubsidi di Sumatera ini tidak lepas dari transformasi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi nan dilakukan Pemerintah. Perubahan ini menyederhanakan birokrasi pengedaran nan pada akhirnya memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi.
Penyederhanaan izin ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 6/2025 mengenai perbaikan tata kelola pengedaran pupuk bersubsidi. Peraturan ini kemudian disempurnakan kembali dalam Peraturan Presiden No. 113/2025 nan berfokus pada efisiensi industri pupuk. Hasilnya, setiap tanggal 1 Januari petani sudah bisa menebus pupuk subsidi tanpa kudu menunggu birokrasi nan panjang.
Dalam praktiknya, kemudahan ini terlihat dari petani nan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke gerai resmi alias Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) saat menebus pupuk subsidi. Dampak lainnya apalagi sangat bersejarah, ialah penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen untuk semua jenis pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025.
Terakhir, Beni juga mengatakan tingginya serapan pupuk di Pulau Sumatera ini juga memberikan kontribusi pada besarnya penyerapan pupuk nasional. Pada periode nan sama, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional mencapai 2,85 juta ton alias sekitar 29% dari total alokasi sebesar 9,85 juta ton.
"Capaian ini menunjukkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Regional I Pupuk Indonesia melangkah dengan baik dan terus mengalami peningkatan, seiring dengan penguatan sistem pengedaran serta support digitalisasi dalam proses pelunasan pupuk oleh petani," tutup Beni.
(dpu/dpu)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·