Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru mengenai dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, menyebut ketiganya terbukti terlibat dalam aktivitas tambang terlarangan nan dilakukan beneficial owner PT AKT, Samin Tan.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 23 April 2026, tim interogator pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang,” ujar Syarif dalam konvensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4).
Syarif menyebutkan, ketiga tersangka ialah HS, selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Kemudian BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM selaku General Manager PT OOWL.
HS diduga memberikan persetujuan berlayar terhadap kapal nan mengangkut batu bara dari PT AKT menggunakan arsip tidak sah.
“Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa arsip lampau lintas kapal nan memuat batu bara tersebut adalah milik AKT nan dijual menggunakan arsip nan tidak benar,” jelas Syarif.
Selain itu, HS juga diduga menerima aliran biaya terlarangan dari perusahaan nan terafiliasi dengan tersangka sebelumnya.
“Oleh lantaran itu, tersangka tersebut juga menerima duit bulanan secara tidak sah dari perusahaan nan terafiliasi dari tersangka ST nan merupakan BO dari PT AKT,” lanjutnya.
Tersangka kedua ialah BJW, diduga berbareng Samin Tan tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin telah dicabut sejak 2017.
“Bahwa tersangka tersebut menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka ST menggunakan arsip beberapa perusahaan lain tanpa mempunyai izin secara melawan norma melakukan penambangan batu bara dan melakukan ekspor,” ujar Syarif.
Adapun tersangka ketiga, ialah HZM, General Manager PT OOWL Indonesia nan bergerak di bagian kelautan dan kargo. Ia diduga memanipulasi arsip hasil uji laboratorium batu bara.
“Yang mana dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut nan telah diterminasi dengan langkah membikin laporan hasil verifikasi nan tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul peralatan dengan nama perusahaan lain,” kata Syarif.
Khusus untuk tersangka HZM, interogator melakukan penjemputan paksa lantaran dinilai tidak kooperatif.
“Pada hari ini, kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi nan kemudian kami tetapkan tersangka ialah tersangka HZM, lantaran nan berkepentingan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” tegasnya.
Terkait aliran biaya nan diterima HS, Kejagung belum mengungkapkan detailnya secara rinci.
“Untuk jumlah uangnya sedang kami rekap, tapi bervariasi. Itu dari sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Bervariasi ya,” ujarnya.
Syarif juga menyebut perusahaan-perusahaan nan terlibat sebagian besar terafiliasi dengan Samin Tan.
“Karena nyaris semuanya itu adalah perusahaan milik nan terafiliasi dengan tersangka ST,” katanya.
Sementara itu, mengenai nilai kerugian negara dan total penjualan batu bara, hingga saat ini Kejagung tetap melakukan penghitungan.
“Jumlahnya sedang kita hitung. Itu kelak berasosiasi dengan berapa kerugian finansial negaranya. Nanti bakal kita sampaikan. On progress,” ucap Syarif.
Syarif mengatakan, hingga saat ini investigasi tetap terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Untuk sementara ini kami baru menetapkan nan dari KSOP. Tapi tidak menutup kemungkinan andaikan ada penyelenggara nan lainnya nan cukup bukti, tentu bakal kita proses,” kata Syarif.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 alias 604 juncto Pasal 20 huruf a alias c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” ungkap Syarif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara utama nan menjerat Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT. Sebelumnya, Kejagung mengungkap bahwa perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara terlarangan meski izin telah dicabut sejak 2017 hingga 2025.
Dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan arsip perizinan nan tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian finansial negara.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, ialah Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Syarief Sulaeman, Sabtu (28/3).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·