Pengadilan Militer Gelar Sidang Kasus Andrie Yunus 29 April, Terbuka untuk Umum

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Gedung Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Dok. Pengadilan Militier Tinggi Jakarta

Berkas perkara empat prajurit TNI nan diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Keempat personil BAIS TNI itu bakal disidang dalam waktu dekat.

Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya datang langsung dalam pelimpahan tersebut.

"Telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Andri kepada wartawan.

"Dengan dilengkapi berkas perkara nan di dalamnya ada peralatan bukti dan 4 tersangka berikut saksi berjumlah delapan orang, di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.

Empat prajurit tersebut adalah:

  • Kapten NDP

  • Letnan Satu BHW

  • Letnan Satu SL

  • Sersan Dua ES

Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Keempatnya bakal didakwakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Berikut pasal dakwaannya:

Primer: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Setiap Orang nan melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

Subsider: Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.

"Setiap Orang nan melukai berat orang lain, dipidana lantaran penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun."

Lebih Subsider: Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun.

(1) Setiap Orang nan melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Untuk Pasal 20 huruf c, berikut bunyinya:

"Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: turut serta melakukan Tindak Pidana"

Motif: Dendam Pribadi

Andri sedikit mengungkapkan soal motif penyiraman air keras tersebut. Menurut dia, berasas pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi.

"Sampai dengan saat ini, nan kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif nan dilakukan oleh para terdakwa ini dendam pribadi terhadap Saudara AY," ucap Andri.

Mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, Andri menyebut bahwa pihaknya bakal memantau pembuktian persidangan.

"Apabila ada dalam pembuktian persidangan kelak ada tambah alias bagaimana, kelak tetap bakal dilakukan investigasi kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka bakal di-split," ujar Andri.

"Yang ini (berkas 4 terdakwa TNI) sudah sesuai dengan norma aktivitas dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia tetap kita kudu laksanakan," imbuhnya.

Sidang Perdana 29 April 2026

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyebut pihaknya bakal meneliti terlebih dulu kelengkapan berkas pelimpahan tersebut.

Secara kewenangan Fredy menyebut bahwa perkara tersebut termasuk dalam ranah Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Baik dari subjeknya adalah personel militer, peristiwa kejadiannya berada di Jakarta, serta kepangkatan empat terdakwa merupakan perwira menengah.

"Secara kewenangan, masuk," ucapnya.

Menurut Fredy, pihaknya juga bakal meneliti soal kelengkapan syarat formil dan materil dari berkas dakwaan. Bila ada kekurangan, maka berkas bakal dikembalikan ke oditur militer. Namun, jika sudah lengkap, bisa langsung diproses.

Fredy menjelaskan bahwa jika berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan mempunyai waktu sehari untuk meregistrasi perkara tersebut. Secara prosedur, dia menyebut ada waktu 10 hari untuk menyidangkan perkara usai diregister.

"Saya spill aja sekalian. Biar kawan teman monitor. Kalau sekarang tanggal 16 (April), berfaedah besok tanggal 17 (April) kami register. Berarti sepuluh hari ke depan, tanggal 27 (April)," kata Fredy.

Meski demikian, Fredy menyebut bahwa untuk Senin 27 April sudah ada sidang kasus pembunuhan Kacab Bank. Maka sidang dipertimbangkan untuk digelar pada Rabu 29 April.

"Perkiraan kita bisa sampaikan sementara kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana Rabu Tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan," kata Fredy.

"Untuk terdakwa pasti dihadirkan nanti. Pada saat sidang pertama dan wajib hadir," sambungnya.

Majelis Hakim nan bakal mengadili perkara tersebut nantinya bakal dipilih melalui sistem random menggunakan aplikasi dari Mahkamah Agung.

"Saya tinggal pencet saja, tinggal muncul nanti. Jadi saya tidak bisa menentukan ini, ini, ini nih. Saya tinggal pencet 'Smart Majelis'. Nanti bakal clear. Siapa kelak nan mendapat beruntung untuk menyidangkan ini," kata Fredy.

Sidang bakal Terbuka untuk Umum

Fredy pun menegaskan bahwa sidang bakal digelar secara terbuka. Sebab, tidak mengenai dengan cabul maupun anak.

“Saya tegaskan bahwa persidangan untuk kali ini terbuka, lantaran tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka,” kata Fredy.

“29 (April) Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, kebenaran persidangan, perjalanan persidangan (terbuka). Silakan datang, silakan jika mau nonton,” sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan