Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Atis Sutisna (AS) selaku tersangka kasus dugaan penipuan oleh perusahaan tersebut.
"Untuk kepentingan investigasi berasas Pasal 99 dan 100 KUHAP, interogator Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4).
Tersangka AS nan juga merupakan eks kepala utama PT DSI itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan usai interogator memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4).
AS nan juga merupakan Direktur PT DSI Periode 2018-2024 itu diperiksa selama lebih kurang tujuh jam.
"Penyidik mengusulkan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
AS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, interogator telah menetapkan tiga orang tersangka, ialah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam kedudukan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membikin pencatatan laporan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial dan/atau tanpa didukung arsip nan sah, serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) penyaluran pendanaan dari masyarakat nan dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari info alias info borrower existing (peminjam aktif).
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·