Pemkab Bekasi Bakal Beri Sanksi Pidana Pengelola TPS Ilegal Tambun Utara Jika Terus Beroperasi

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemkab alias Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menakut-nakuti hukuman pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.

"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA terlarangan ini lantaran si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," ujar Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin (20/4/2026) melansir Antara.

"Pemerintah wilayah tidak bakal ragu untuk menjatuhkan hukuman pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di letak nan telah disegel," sambung dia.

Jaenal mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, ialah seorang penanggung jawab TPS terlarangan ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar patokan setelah penyegelan.

"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami bakal mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, hukuman pidana bakal menanti," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita