Pelecehan Seksual di FH UI, DPR Minta Evaluasi Tradisi hingga Edukasi RUU TPKS

Sedang Trending 6 hari yang lalu
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Abdullah menyoroti kasus pelecehan di lingkungan pendidikan nan belakangan ramai, mulai dari kasus pelecehan dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) hingga dugaan pelecehan melalui karya lagu oleh salah satu golongan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Abdullah menilai, kejadian ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di bumi pendidikan terus berulang dan sistematik. Menurutnya, kasus serupa juga terjadi di beragam perguruan tinggi, apalagi hingga jenjang SMA dan SMP.

Oleh lantaran itu, Abdullah meminta seluruh satuan pendidikan melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola hubungan nan berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.

“Ini momentum untuk melakukan pertimbangan total. Semua aktivitas dan tradisi di lingkungan pendidikan kudu ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Abdullah, Rabu (15/4).

“Lingkungan pendidikan kudu menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan,” lanjutnya.

Abdullah menegaskan pertimbangan tersebut kudu mengedepankan perlindungan korban. Ia mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi akibat penanganan nan keliru.

“Korban kudu dilindungi, bukan justru disalahkan alias dipermalukan. Penanganan nan tidak tepat bisa membikin korban mengalami trauma berulang,” jelas Abdullah.

(kiri-kanan) Kuasa Hukum Korban KS Timotius Rajagukguk, Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi menyampaikan keterangan pers mengenai kasus KS di lingkungan FH UI di Gedung Pusgiwa UI, Depok, Jabar, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Untuk menjamin objektivitas, Abdullah pun mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses pertimbangan dan penanganan kasus.

“Pelibatan lembaga independen krusial untuk memastikan investigasi melangkah transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abduh menilai maraknya kasus pelecehan seksual juga dipicu oleh rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai corak dan batas kekerasan seksual. Termasuk nan berkarakter verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk itu, Abdullah mendorong kerjasama antara pemerintah, abdi negara penegak hukum, dan lembaga mengenai untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di mana UU TPKS kudu masuk di dalamnya.

“Sosialisasi dan edukasi UU TPKS kudu dilakukan secara berkala. Selain itu, perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent nan diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” terang Abduh.

Abdullah menegaskan, tanpa langkah konkret dan sistematis, bumi pendidikan berisiko terus menjadi ruang nan tidak kondusif bagi peserta didik. Ia menyebut perihal itu kudu menjadi perhatian semua pihak.

“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita bakal terus memandang kasus serupa berulang,” ungkapnya.

“Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia nan beretika dan menghormati martabat sesama,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan