Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat untuk mengusulkan judicial review terhadap Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahannya, tentang kewenangan Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai pengesahan perubahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat.
Menurut dia, beleid tersebut kudu diuji karena ada kewenangan negara secara berlebih melalui menteri norma nan dapat mengganggu independensi partai politik.
"Melalui kesempatan ini, lewat judicial review ini, kami meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan pengesahan itu dan membatasinya hanya sebatas melakukan pencatatan peristiwa norma perubahan partai politik," ujar Gugum saat bertemu pers di lokasi, Senin (20/4/2026).
Dia mengatakan, nantinya dalam permohonan tersebut dijelaskan, jika dalam tubuh partai terjadi dualisme alias sengketa kepemimpinan, maka MK diminta menjadi pihak penentu nan dinilai paling adil. Sebab keputusan dari MK berkarakter final dan mengikat.
"Judicial review ini kami juga meminta agar Mahkamah Konstitusi menegaskan Mahkamah Partai Politik tidak menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Maka kami meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi," kata Gugum.
"Karena sebagai pengadilan nan bisa dan berkapasitas melakukan itu, hanya Mahkamah Konstitusi hari ini nan bisa mengadili sengketa-sengketa mengenai dengan partai politik," sambung dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·