2 Buzzer yang Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |21:03 WIB

2 Buzzer nan Fitnah Heni Sagara Diserahkan ke Kejaksaan, Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik dan tuduhan terhadap apoteker sekaligus pengusaha kosmetik Heni Sagara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Berkas perkara investigasi (P21) terhadap kedua tersangka berinisial FM dan MSR tersebut telah dinyatakan lengkap. 

Keduanya diketahui merupakan oknum buzzer nan berdomisili di Kabupaten Garut. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa interogator telah melaksanakan Tahap II, ialah penyerahan tersangka beserta peralatan bukti. 

"Kami telah melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Hendra dalam keterangan resminya belum lama ini. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com