Pakar Sebut Soedeson Golkar Seperti Tak Setuju RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah namalain Castro menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Soedeson Tandra terkait RUU Perampasan Aset menabrak UUD 1945 sebagai corak ketidaksetujuan terhadap rancangan UU tersebut.

Soedeson sebelumnya menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak UUD 1945.

"Pernyataan itu saya kira kudu dimaknai sebagai feed back ya, reaksi dari anggota-anggota DPR nan kemudian sesungguhnya tidak setuju dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset," ujar Castro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, semacam reaksi kembali nan ditunjukkan seolah-olah memang ada ketidaksepakatan alias ketidaksetujuan terhadap Rancangan Undang-undang Perampasan Aset," imbuhnya.

Castro beranggapan RUU Perampasan Aset tidak berbenturan dengan konstitusi.

"Justru jika kemudian kita mendiamkan perampasan alias penjarahan uang-uang negara, tetapi tidak disertai dengan upaya merampas kembali duit itu dalam pengertian aset recovery melalui perampasan aset, itu nan malah justru melanggar Undang-undang Dasar. Itu melanggar konstitusi," kata dia.

Castro mengatakan pendapat Soedeson adalah keliru. Sebab, jika nan dipermasalahkan adalah pembatasan hak, Undang-undang bisa memberi ruang untuk mengatur itu.

"Saya kira itu juga keliru jika dikatakan melanggar konstitusi lantaran pembatasan terhadap hak-hak, jika nan dikhawatirkan adalah pembatasan hak-hak seseorang lantaran asetnya dirampas, kan konstitusi juga memberikan ruang bahwa pembatasan terhadap kewenangan seseorang itu bisa dilakukan sepanjang diatur melalui Undang-undang," tutur dia.

"Nah, sekarang pertanyaannya, jika kemudian anggota-anggota DPR tidak setuju dengan Undang-undang Perampasan Aset, justru nan mesti diperiksa isi kepalanya adalah mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Soedeson mengatakan sistem perampasan aset tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.

Padahal, setiap penduduk negara, tanpa terkecuali, berkuasa atas perlindungan kekayaan kekayaannya.

Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.

"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).

"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu.

Sementara, dalam perspektif pandang norma perdata, kata Soedeson, peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif.

Dia cemas jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara bakal melakukan tindakan nan secara norma dianggap prematur.

Adapun Komisi III DPR sudah mengundang sejumlah master untuk meminta pendapat perihal perampasan aset.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional