Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 24 April 2026 |10:06 WIB

Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — Pemerintah diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor lantaran dinilai berpotensi menghalang percepatan penggunaan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 13 juta sepeda motor listrik pada 2030, nan berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan nan berjuntai pada masing-masing wilayah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.
“Insentif pajak nasional kudu tetap dipertahankan, apalagi diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif nan berjuntai pada selera fiskal masing-masing gubernur bakal merusak paritas nilai nan sangat dibutuhkan untuk mengambil massal,” ujar Fabby, Jumat (24/4/2026).
IESR menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat berjuntai pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta suasana investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan prasarana pengisian daya di tengah fase pertumbuhan pasar nan tetap awal.
Selain itu, IESR menilai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut sebelumnya memberikan arah kebijakan dengan mengecualikan kendaraan berbasis daya terbarukan dari objek pajak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·