Oplos Gas Subsidi jadi Tabung Pink, Warga Bantul Terancam Denda Rp60 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Seorang penduduk Bantul terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar lantaran oplos gas LPG subsidi 3 kilogram jadi tabung pink 12 kilogram. Foto: Dok. Polres Bantul

Seorang penduduk Bantul berinisial NF (35) terancam balasan penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar setelah ditangkap polisi atas kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul.

NF diduga memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram nan dikenal sebagai tabung pink. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 10 kali sejak akhir Januari hingga 10 Februari 2026.

Pengungkapan kasus bermulai dari laporan penduduk nan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di letak tersebut.

Seorang penduduk Bantul terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar lantaran oplos gas LPG subsidi 3 kilogram jadi tabung pink 12 kilogram. Foto: Dok. Polres Bantul

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, membenarkan perihal itu.

"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah tabung gas dan peralatan nan digunakan untuk memindahkan isi gas," ujarnya dalam keterangan resmi nan diterima Pandangan Jogja, Selasa (8/4).

Kanit 2 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Daffa Bisma Pandito S.Tr.K, menjelaskan modus nan digunakan pelaku. Untuk mengisi satu tabung 12 kg, NF memerlukan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kg.

"Gas tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp180 ribu per tabung," jelasnya.

Seorang penduduk Bantul terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar lantaran oplos gas LPG subsidi 3 kilogram jadi tabung pink 12 kilogram. Foto: Dok. Polres Bantul

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut tabung gas. Polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, antara lain lima tabung gas 12 kg, 11 tabung gas 3 kg, tiga regulator, lima ember, dan satu unit sepeda motor.

NF sekarang ditahan di Polres Bantul untuk proses investigasi lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman balasan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan