Oknum Hakim Klaim Namanya Dicatut Daycare Little Aresha Jadi Ketua Dewan Yayasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana Daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, telah melakukan penjelasan terhadap salah satu hakimnya berjulukan Rafid Ihsan Lubis. Hakim tersebut disebut polisi sebagai Ketua Dewan Yayasan Daycare Little Aresha nan terjerat kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, mengatakan dari hasil penjelasan nan dilakukan, Rafid membantah keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan daycare tersebut.

Rafid menyatakan namanya dicatut. Awalnya, ada dua orang nan meminjam KTP-nya untuk keperluan pendirian yayasan nan belum berbadan hukum. Ia pun memberikan KTP-nya dengan catatan bahwa jika yayasan sudah berbadan hukum, namanya bakal dihapus.

"Pada tahun 2021, saat tetap tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan, nan berkepentingan diminta oleh Saudara Alim dan Ibu Diah untuk meminjamkan identitas berupa KTP guna keperluan pendirian yayasan nan saat itu belum berbadan hukum," kata Rohmat membacakan isi penjelasan di PN Tais, Selasa (28/4).

"Permintaan tersebut dipenuhi dengan niat membantu, dengan syarat bahwa setelah yayasan berbadan hukum, nama nan berkepentingan bakal dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih lantaran nan berkepentingan sedang mengikuti seleksi CPNS dan kemudian dinyatakan lulus," lanjutnya.

Berikut pernyataan komplit penjelasan terhadap Hakim Rafid Ihsan Lubi:

Surat pernyataan dan penjelasan ini disampaikan sehubungan dengan adanya kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak nan terjadi di lingkungan Yayasan Aresa Indonesia Center.

Surat ini disusun tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta bukan untuk menghindari kesalahan, melainkan untuk memberikan kejelasan aktual atas posisi nan bersangkutan.

Pertama, nan berkepentingan menyampaikan rasa keprihatinan dan empati mendalam kepada para korban dan family korban. Tidak ada argumen apa pun nan dapat membenarkan kekerasan terhadap anak nan menimbulkan trauma mendalam. nan berkepentingan mengecam segala corak kekerasan terhadap anak dan berambisi proses norma dapat melangkah dengan baik serta berfokus pada pemulihan korban.

Kedua, nan berkepentingan mengakui bahwa secara administratif namanya tercantum dalam struktur organisasi Yayasan Aresa Indonesia Center. Terkait perihal tersebut, berikut fakta-fakta nan disampaikan:

Pada tahun 2021, saat tetap tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan, nan berkepentingan diminta oleh Saudara Alim dan Ibu Diah untuk meminjamkan identitas berupa KTP guna keperluan pendirian yayasan nan saat itu belum berbadan hukum.

Permintaan tersebut dipenuhi dengan niat membantu, dengan syarat bahwa setelah yayasan berbadan hukum, nama nan berkepentingan bakal dihapus dari struktur kepengurusan, terlebih lantaran nan berkepentingan sedang mengikuti seleksi CPNS dan kemudian dinyatakan lulus.

Yang berkepentingan tidak menerima hadiah apa pun mengenai perihal tersebut.

Pada 1 Maret 2022, nan berkepentingan kembali ke Jakarta untuk melaksanakan tugas sebagai CPNS di Mahkamah Agung.

Dalam proses pendirian yayasan, nan berkepentingan tidak mengetahui dan tidak pernah diberi tahu mengenai terbitnya akta notaris, tidak pernah menghadap maupun menandatangani akta tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada pihak mana pun.

Yang berkepentingan tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak pernah mengikuti rapat, tidak menerima honorarium alias faedah dalam corak apa pun, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan maupun operasional yayasan.

Seluruh laporan kegiatan, keuangan, dan operasional tidak pernah diinformasikan, serta nan berkepentingan tidak pernah menandatangani arsip apa pun mengenai yayasan.

Yang berkepentingan menyadari bahwa tindakan meminjamkan identitas pada tahun 2021 merupakan kesalahan dan kelalaian.

Atas perihal tersebut, nan berkepentingan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan family korban, serta kepada lembaga Mahkamah Agung dan seluruh pihak terkait. nan berkepentingan juga menyampaikan penyesalan mendalam dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.

Pengadilan Lakukan Penyelidikan

Humas Pengadilan, Farel Fitra, mengatakan meski telah mendapat klarifikasi, Pengadilan Negeri Tais tetap melakukan investigasi.

"Pengadilan Negeri Tais sedang melakukan investigasi dan pendalaman untuk memastikan kebenaran nan sebenarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah datang ke Polresta Yogyakarta untuk berkoordinasi mengenai perihal tersebut.

"Memang tadi sudah ada Bawas MA datang ke sini untuk melakukan koordinasi," kata Riski Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).

Adrian mengatakan pihak Mahkamah Agung juga berencana menemui para tersangka.

"(Mencari tahu) apakah ada keterlibatan dari Dewan Pengawas itu dalam pengoperasionalan daycare ini," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan