Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |17:34 WIB

Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji

Respons Kubu Yaqut soal KPK Sita Uang USD1 Juta dalam Kasus Kuota Haji (Okezone)

JAKARTA - Tim kuasa norma mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyitaan duit USD1 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak Yaqut menegaskan info tersebut tidak benar. 

"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan duit oleh pengguna kami dan tidak pernah ada pemberian duit oleh pengguna kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu nan mengaku menerima perintah dari pengguna kami alias melaksanakan perintah pengguna kami mengenai perihal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak betul dan kudu dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran nan telah final dan terbukti," kata Dodi S Abdulkadir, salah satu tim kuasa norma Yaqut, dalam surat kewenangan jawab kepada Okezone, Selasa (28/4/2026). 

Ia menegaskan, kliennya juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan duit USD1 juta tersebut. 

"Tidak pernah ditunjukkan alur duit dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan alias konfrontasi mengenai asal-usul duit tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima duit itu dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan duit itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain," katanya. 

Dalam keadaan seperti itu, Dodi menjelaskan, pemberitaan nan menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Yaqut telah membentuk persepsi.

"Bahwa pengguna kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah 'dihukum' di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan corak trial by the press nan nyata-nyata mencederai asas prasangka tidak bersalah dan kewenangan pengguna kami untuk memproses norma nan adil," ujarnya. 

Menurutnya, pemberitaan soal penyitaan duit tersebut dibangun nyaris seluruhnya dari pernyataan abdi negara penegak norma dalam suatu konvensi pers. Sementara pihaknya tidak mempunyai ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, alias sanggahan agar berimbang. 

"Padahal salah satu personil pansus sendiri, diberitakan menhyatakan tidak mengetahui adanya perihal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud," ucap Dodi. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com