Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemberian insentif bagi emiten nan telah memenuhi pemisah minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak perusahaan meningkatkan likuiditas saham sekaligus memperdalam pasar modal domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menilai perlu ada skema insentif nan bertingkat bagi perusahaan nan menambah posri free float. Menurutnya, insentif tersebut dapat diberikan dalam corak pengurangan pajak bagi emiten dengan porsi saham publik nan lebih besar.
"Kita harapkan kelak ada tiering gitu ya, tingkatan pemberian insentif bagi emiten nan meningkatkan nomor free float kepemilikan di publik nan sekarang sudah ada. Tapi saya ke depan kita harapkan ada corak keberpihakan dan komitmen untuk mendorong lebih banyak lagi perusahaan terbaik kita tercatat di bursa," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengatakan, pemerintah juga telah mengakui sejumlah inisiatif OJK dalam menertibkan pasar modal. Dia menegaskan OJK tak segan menjatuhkan hukuman terhadap pihak nan terbukti melakukan praktik manipulasi pasar alias tindakan goreng saham.
Melalui sejumlah inisiatif tersebut, Hasan berambisi pasar modal mendapat insentif pajak bagi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Adapun insentif nan diharapkan, ialah keringan pajak penghasilan (PPh).
"Tadi nan disampaikan oleh Pak Menteri Keuangan ini sudah di-acknowledge, sudah diakui. Dan kita harapkan dalam waktu dekat Pak Menteri Keuangan menunjukkan kembali komitmen sinergitas dan support penuh untuk pendalaman pasar di pasar modal kita melalui memberikan beragam rangkaian insentif," imbuh Hasan.
(ahi/hal)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·