Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI untuk meminta penjelasan mengenai kasus dugaan penggelapan biaya sebesar Rp 28 miliar nan dialami jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan pihaknya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus nan dialami nasabah. Hal itu guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
"OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menegaskan pelindungan pengguna merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi kewenangan pengguna sesuai ketentuan nan berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses penanganan nan sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai disebut telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset nan diduga berangkaian dengan kasus tersebut.
"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah, serta mendukung proses penyelesaian nan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Terkait biaya nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian biaya kepada pengguna sebesar Rp 7 miliar. OJK bakal terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa biaya dimaksud agar berjalan secara transparan, setara dan sesuai ketentuan nan berlaku.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan tata kelola. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan akar persoalan teridentifikasi dengan baik, serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
"BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK bakal terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.
Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK bakal mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
"OJK membujuk seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi nan konstruktif dan menghormati proses norma nan sedang berjalan. Bagi pengguna nan memerlukan info lebih lanjut alias mau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi jasa resmi BNI alias Kontak OJK 157," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus penggelapan biaya ini terungkap pada Februari 2026. Pelaku ialah mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(acd/acd)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·